Komisi VI Belum Sepakat Kucurkan 1,5 Triliun ke PT PAL Untuk Bangun Kapal Selam
Dalam kunjungannya ke PT PAL (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/9), sejumlah anggota DPR yang duduk di Komisi VI dan tergabung dalam tim Panja Aset BUMN mengakui bahwa peranan industri starategis harus dikembangkan. Apalagi sudah ada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri strategis.
Menurut Ketua Komisi VI dari F-PG yang juga ketua Tim Kunker Panja Aaset - aset BUMN Airlangga Hartarto, dalam RAPBN Perubahan 2014 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai 1,5 triliun untuk PT PAL (Persero). Anggaran tersebut bukan untuk modal kerja, namun untuk menjalankan misi pembanguan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) berupa pembuatan kapal selam yang di produksi oleh Indonesia.
Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan PT PAL (Persero) itu meminta penyertaan modal negara untuk tahun 2015 sebesar 1,5 triliun dan 2016 sebesar 1 triliun digunakan sebagai fasilitas pembuatan kapal selam untuk Kementerian Pertahanan. Kementerian ini membeli tiga kapal selam dari perusahan swasta Korea, yang dua dibuat di Korea dan yang satu di buat di Indonesia serta diminta untuk membuat fasilitas itu.
Oleh karena itu PT PAL (Persero) meminta fasilitas itu dengan nilai 2,5 triliun dibagi dalam dua tahun dan perusahaan ini masih punya kewajiban seperti hutang jangka panjang yang jumlahnya menurut audit cukup besar . Dia mempertanyakan apakah layak penyertaan modal negara (PMN) ini.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menegaskan, DPR ingin mendalami lebih detil terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam. Pembahasan PMN untuk kapal selam bakal digelar lagi dalam wujud rapat pendalaman dengan manajemen PT PAL dan Kementerian BUMN."Pembahasan PT PAL agar dilengkapi datanya. Termasuk dana PMN masa lalu untuk apa," sebutnya. (Andri)/foto:andri/parle/iw.